Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki peran strategis dalam mengawal aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan di Kota Makassar. Sebagai mitra pemerintah daerah, DPRD Makassar bertanggung jawab dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan serta program pembangunan.
DPRD Makassar terdiri dari anggota dewan yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum, mewakili berbagai daerah pemilihan di Kota Makassar. Lembaga ini berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Fungsi utama DPRD Makassar meliputi:
- Legislasi: Membuat dan menetapkan peraturan daerah yang berlandaskan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
- Anggaran: Menyusun dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama pemerintah kota untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
- Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, dan menindaklanjuti aspirasi serta keluhan masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, DPRD Makassar berkomitmen untuk senantiasa mendengarkan suara rakyat, memperjuangkan kepentingan publik, dan menjaga keseimbangan antara eksekutif dan legislatif untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.