1. SOP Penyusunan Peraturan Daerah (Perda)
- Tujuan: Mengatur tata cara penyusunan, pembahasan, dan penetapan Perda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Prosedur:
- Inisiasi usulan Perda oleh anggota DPRD, komisi, atau pemerintah daerah.
- Penyusunan draf Perda oleh Panitia Khusus (Pansus).
- Pembahasan draf Perda di tingkat komisi dan rapat kerja dengan instansi terkait.
- Penyampaian draf Perda dalam Sidang Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
- Penetapan Perda oleh DPRD dan pengesahan oleh wali kota.
2. SOP Pengawasan Kebijakan Pemerintah Daerah
- Tujuan: Menjamin pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan dan kepentingan masyarakat.
- Prosedur:
- Perencanaan pengawasan oleh komisi terkait berdasarkan jadwal kerja tahunan.
- Pelaksanaan kunjungan lapangan, rapat kerja, dan evaluasi program.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan.
- Penyampaian rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam Sidang Paripurna.
3. SOP Pelayanan Aspirasi Masyarakat
- Tujuan: Memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan usulan kepada DPRD.
- Prosedur:
- Penerimaan aspirasi melalui audiensi, surat, atau platform digital resmi DPRD.
- Penjadwalan pertemuan dengan komisi terkait untuk membahas aspirasi.
- Tindak lanjut aspirasi dalam bentuk rekomendasi atau usulan kepada pemerintah daerah.
- Penyampaian hasil tindak lanjut kepada masyarakat.
4. SOP Penyelenggaraan Sidang Paripurna
- Tujuan: Mengatur pelaksanaan Sidang Paripurna agar berjalan tertib dan sesuai dengan tata tertib DPRD.
- Prosedur:
- Penjadwalan Sidang Paripurna oleh Badan Musyawarah (Banmus).
- Persiapan agenda dan bahan sidang oleh Sekretariat DPRD.
- Pelaksanaan sidang dipimpin oleh Ketua DPRD atau wakilnya.
- Pengambilan keputusan melalui musyawarah atau voting.
- Dokumentasi dan publikasi hasil sidang.
5. SOP Pengelolaan Anggaran DPRD
- Tujuan: Mengatur pengelolaan keuangan DPRD untuk mendukung operasional dan kegiatan legislatif.
- Prosedur:
- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran DPRD oleh Sekretariat.
- Pembahasan dan persetujuan anggaran oleh Badan Anggaran (Banggar).
- Pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan dan pengawasan oleh internal DPRD.
- Penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran.
SOP ini disusun untuk memastikan bahwa setiap proses di DPRD Makassar berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.