DPRD Makassar

Loading

SOP

1. SOP Penyusunan Peraturan Daerah (Perda)

  • Tujuan: Mengatur tata cara penyusunan, pembahasan, dan penetapan Perda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Prosedur:
    • Inisiasi usulan Perda oleh anggota DPRD, komisi, atau pemerintah daerah.
    • Penyusunan draf Perda oleh Panitia Khusus (Pansus).
    • Pembahasan draf Perda di tingkat komisi dan rapat kerja dengan instansi terkait.
    • Penyampaian draf Perda dalam Sidang Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
    • Penetapan Perda oleh DPRD dan pengesahan oleh wali kota.

2. SOP Pengawasan Kebijakan Pemerintah Daerah

  • Tujuan: Menjamin pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan dan kepentingan masyarakat.
  • Prosedur:
    • Perencanaan pengawasan oleh komisi terkait berdasarkan jadwal kerja tahunan.
    • Pelaksanaan kunjungan lapangan, rapat kerja, dan evaluasi program.
    • Penyusunan laporan hasil pengawasan.
    • Penyampaian rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam Sidang Paripurna.

3. SOP Pelayanan Aspirasi Masyarakat

  • Tujuan: Memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan usulan kepada DPRD.
  • Prosedur:
    • Penerimaan aspirasi melalui audiensi, surat, atau platform digital resmi DPRD.
    • Penjadwalan pertemuan dengan komisi terkait untuk membahas aspirasi.
    • Tindak lanjut aspirasi dalam bentuk rekomendasi atau usulan kepada pemerintah daerah.
    • Penyampaian hasil tindak lanjut kepada masyarakat.

4. SOP Penyelenggaraan Sidang Paripurna

  • Tujuan: Mengatur pelaksanaan Sidang Paripurna agar berjalan tertib dan sesuai dengan tata tertib DPRD.
  • Prosedur:
    • Penjadwalan Sidang Paripurna oleh Badan Musyawarah (Banmus).
    • Persiapan agenda dan bahan sidang oleh Sekretariat DPRD.
    • Pelaksanaan sidang dipimpin oleh Ketua DPRD atau wakilnya.
    • Pengambilan keputusan melalui musyawarah atau voting.
    • Dokumentasi dan publikasi hasil sidang.

5. SOP Pengelolaan Anggaran DPRD

  • Tujuan: Mengatur pengelolaan keuangan DPRD untuk mendukung operasional dan kegiatan legislatif.
  • Prosedur:
    • Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran DPRD oleh Sekretariat.
    • Pembahasan dan persetujuan anggaran oleh Badan Anggaran (Banggar).
    • Pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan dan pengawasan oleh internal DPRD.
    • Penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran.

SOP ini disusun untuk memastikan bahwa setiap proses di DPRD Makassar berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.